Undang-undang anti cadar di Perancis mulai berlaku pada hari Senin, dan terjadi bentrokan langsung antara penentang aturan tersebut dan aparat keamanan. Dua wanita Muslim yang tetap mengenakan cadar telah ditangkap di luar Katedral Notre Dame.
Siapa pun yang ditahan mengenakan cadar di tempat umum harus membayar denda sebesar 150 euro (setara dengan US $ 215), tetapi tetap tidak jelas bagaimana aturan ini akan ditegakkan. Menurut orang-orang yang menentang, hukum larangan cadar ini telah melanggar kebebasan individu dan agama.
Protes tak haynya terjadi di Prancis, tapi juga di London. Wanita muslim berjilbab ikut ambil bagian dalam protes di London terhadap larangan cadar di Prancis.
Hukuman bagi mereka menyuruh perempuan untuk mengenakan cadar lebih berat dari wanita yang mengenakan cadar. Seseorang yang dinyatakan bersalah karena menyuruh seorang wanita dikenakan denda $ 43.000 dan kurungan sampai satu tahun penjara.
Kenza Dride, seorang wanita Muslim yang mengenakan cadar, naik kereta api pada hari Senin dari Avignon ke Paris.
Dia mengatakan kepada Al Arabiya dia tidak "memprovokasi" siapa pun dan bahwa dia hanya membela "kebebasan bergerak" dan "kebebasan beragama"-nya.
Tapi Alexis Marsan, seorang polisi, mengatakan wanita tersebut tidak ditangkap karena memakai niqab melainkan karena ikut aksi protes.
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 2.000 perempuan yang mengenakan cadar diantara sekitar lima juta Muslim di Perancis, menurut estimasi resmi.
[muslimdaily.net/alarby]
Kamis, 14 April 2011
Demo dan Penangkapan Wanita Bercadar Sambut Aturan Baru di Prancis
Labels:
Berita Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 comments:
waah,,,parah tuuu om klo harus didenda,,,
saiia gag bsa tggal dsana dunk..
hehhehehhe
update slalu yya...
Posting Komentar