Bahan yang HALAL dan berkualitas adalah prioritas kami

Jumat, 27 Mei 2011

Larangan Memakai Busana Berwarna Merah Polos


Diriwayatkan dari al-Bara' bin Azib r.a, "Nabi saw. telah melarang memakai kasur berwarna merah," (HR Bukhari [5849] dan Muslim [2066]).

Diriwayatkan dari Imran bin Hushain r.a, ia berkata, Rasulullah saw. melarang memakai kasur yang berwarna sangat merah," (Hasan lighairihi, HR at-Tirmidzi [2788]).

Diriwayatkan dari Ali r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. melarang memakai kasur warna sangat merah," (Shahih, HR Abu Dawud [4050]).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw., "Bahwasanya beliau melarang memakai warna mufaddam," (Shahih, HR Ibnu Majah [3601]).

Kandungan Bab:



Haram hukumnya memakai busana berwarna merah polos. Sebab urjuwan itu adalah warnah merah polos. Demikian juga mufaddam itu warna merah menyala yang tidak mungkin ditambah warna lain karena begitu merahnya.


Dikisahkan tentang Rasulullah saw. di dalam hadits al-Bara', ia berkata, "Bahwasanya Rasulullah saw. dengan perawakan sedang dan sungguh aku melihat beliau memakai pakaian merah yang tiada seorangpun yang melebihi ketampanan beliau," (HR Bukhari [5848] dan Muslim [2337]). Hanya saja hadits ini bukanlah dalil bolehnya memakai warna merah polos sebagaimana yang telah aku jelaskan dalam kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Risyaadhush Shaalihiin (II/81).

Ibnu Qayyim berkata dalam Zaadul Ma'aad (I/137), "Dan beliau menggunakan hullah berwarna merah. Hullah ialah kain sarung dan kain panjang. Tidak dikatakan hullah kecuali jika pakaian yang terdiri dari dua helai kain. Dan keliru bagi yang menyangka bahwa beliau memakai warna merah polos yang tidak dicampur warna lain. Sebab hullah merah adalah dua potong kain panjang dibuat di negeri Yaman yang ditenun dengan benang merah dan hitam, sebagaimana halnya semua kain panjang Yaman. Kain ini dikenal dengan nama ini karena pada kain tersebut terdapat garis-garis berwarna merah. Kalu tidak tentunya warna merah polos adalah warna yang sangat beliau larang. Dan membolehkan memakai warna merah baik itu kain katun ataupun wool masih perlu ditinjau kembali. Adapun mengenai kemakruhannya maka itu sangat makruh sekali. Bagaimana mungkin berperasangka terhadap nabi, bahwa beliau mengenakan busana merah polos? Sekali lagi tidak! Allah melindung beliau dari hal itu. Keraguan ini muncul dari lafazh hadits yang menyebutkan hullah merah. Allahu a'lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/228-229.

3 comments:

Adamssein mengatakan...

Askum, Sobat bgus juga artikelnya,
Oya saya juga bahas Efek Jilbab Tanpa Ilmu dan Solusinya, mohon dikomen kalo perlu disebar Mkasih. http://www.adamsains.co.cc/2011/05/efek-jilbab-tanpa-ilmu-dan-solusinya.html

Rifqi mengatakan...

Assalammualaikum, Wah bener tuh.. makasi ilmunya. sekalian berkunjung sob..

Raindra mengatakan...

nice info "nah kalau untuk itu gimana yah,wah harus di buang nih /di sodakohkan baju ane :D"
tapi bener juga gan sukses selalu

Posting Komentar